Berita Terkini

SE Nomor 1768/SJ/XII/2015 Perihal Revisi Hibah Langsung Uang dan Pengesahan Atas Belanja Hibah Langsung Uang Pilkada

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2015, maka kepada Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah untuk melaksanakan beberapa hal berikut: klik di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,229 kali